Attan (34), salah satu warga yang tinggal di lahan milik PT KAI Divre 3.2 wilayah Lampung mengatakan, puluhan tahun dia menepati lahan tersebut dan tak pernah dimintai uang sewa. "Seminggu terakhir saya diberi surat peringatan untuk membayar sewa sebesar Rp500 ribu per bulan. Malah tetangga saya dikenai uang sewa Rp 2 juta, tergantung dengan luas tanahnya," kata Attan, Kamis (20/11/2014).
Ketua RT setempat Bambang Sutejo menyebutkan ada 400 keluarga yang menempati lahan tersebut. "Kami resah, karena dalam perjanjian yang kami tanda tangani sebelumnya tidak kami baca, apakah muatannya merugikan atau bagaimana kami tidak mengerti," kata dia.
Untuk itu, warga setempat yang merasa sudah lama menempati lahan tersebut dan membangunnya serta membayar pajak laiknya milik sendiri mengadukan nasib mereka kepada LBH untuk mendapat advokasi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.