Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Terdakwa UU ITE Menangis

Kompas.com - 17/11/2014, 16:18 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang diketuai oleh Sulistyo akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa pencemaran nama baik, Ervani Handayani. Dikabulkanya permohonan penangguhan penahanan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo dalam persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (17/11/2014).

"Permohonan terdakwa untuk penangguhan penahanan dikabulkan, terhitung mulai tanggal 17 November 2014," jelas Sulistyo, Senin (17/11/2014).

Majelis hakim meminta agar setelah penangguhan penahanan dikabulkan, terdakwa tetap harus mengikuti seluruh sidang yang telah diagendakan. Jika dalam 3 bulan kabur atau tidak mengikuti sidang, maka akan dikenai sanksi.

"Sekali tidak hadir akan langsung ditahan," tegasnya.

Mendengar keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, mata Ervani Handayani tampak berkaca-kaca dan langsung menutup wajahnya dengan kedua tanganya.

"Mengerti ya, harus datang dalam setiap agenda sidang. Saudara jangan sampai membuat repot aparat," tandasnya.

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ervani Handayani akan dilanjutkan Kamis (20/11/2014) mendatang dengan agenda mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ervani Handayani warga Gedongan, Bangunjiwo, Bantul ini harus berurusan dengan hukum akibat "curhat" di Facebook tentang pekerjaan suaminya. Dia membuat status yang dianggap mencemarkan nama baik bos suaminya. Berikut status Ervani di Facebook.

"Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" tulis Ervani di grup Facebook.

Jaksa penuntut umum menjerat Ervani dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com