"Terhitung sejak 28 Oktober lalu, PKBH UGM tidak lagi menjadi kuasa hukum Flo," ucap Ketua PKBH UGM Totok Dwiantoro, Selasa (11/11/2014).
Totok menjelaskan, PKBH UGM mundur dari peran sebagai kuasa hukum karena tidak ada kecocokan strategi dalam proses hukum dengan Florence. Menurut dia, selama ini, PKBH UGM mendampingi Florence sebagai sivitas UGM karena dibutuhkan dalam sidang etik fakultas.
"Kita hanya berharap agar kasus ini tidak dikriminalisasi. Ini berpengaruh terhadap kebebasan berkomunikasi," ujarnya.
Walaupun sudah tidak menjadi kuasa hukum, lanjutnya, PKBH UGM akan terus memantau perkembangan persidangan kasus Florence. Pasca-pengunduran dari kuasa hukum mereka, PKBH sudah meminta Florence untuk mencari pengganti. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui kuasa hukum yang ditunjuk oleh Florence.
"Kita sudah minta Florence untuk menunjuk kuasa hukum. Akan tetapi, kita belum tahu siapa yang akan mendampingi," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Florence dilaporkan oleh sejumlah LSM di Yogyakarta setelah statusnya di media sosial Path dinilai menghina warga Yogyakarta. Mahasiswi S-2 Ilmu Kenotariatan UGM ini sebelumnya sempat ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY selama dua hari.
Setelah mendapat jaminan dari orangtua, kepala program studi, dan pembina kemahasiswaan UGM, Florence dibebaskan pada 1 September 2014.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.