Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tuntut Pembebasan Jurnalis Perancis di Jayapura Dibubarkan Paksa

Kompas.com - 13/10/2014, 14:56 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Jayapura membubarkan paksa unjuk rasa menuntut pembebasan dua jurnalis Perancis yang digelar aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Taman Imbi, Kota Jayapura, Senin (13/10/2014).

Aparat kepolisian yang dipimpin Kepala Polresta Jayapura, AKBP Alfred Papare, mengamankan 17 aktivis KNPB dan menyita spanduk beserta sejumlah pamflet yang berisi desakan untuk membebaskan Thomas Charles Dandois dan Louise Marie Valentine Bourrat.

AKBP Alfred Papare mengatakan, pembubaran paksa dilakukan karena unjuk rasa yang digelar tidak mendapat izin dari Polda Papua. "Aksi demo yang dilakukan KNPB, sebelumnya sudah mendapat surat penolakan dengan tidak diterbitkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Papua," kata Papare.

Menurut Alfred, belasan aktivis KNPB tersebut sementara diamankan di Mapolresta Jayapura untuk dimintai keterangan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Sulistyo Pudjo membenarkan polisi tidak mengeluarkan STTP untuk aksi yang digelar KNPB. Menurut Pudjo, ada aturan yang mengatur kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Aturannya pertama tidak mengganggu ketertiban umum, kedua tidak mengandung unsur asusila dan ketiga tidak mengandung unsur makar yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Pudjo.

Sebelumnya diberitakan, dua jurnalis asal Perancis, Thomas Charles Dandois (40) dan Louise Marie Valentine Bourrat (29) ditangkap anggota Polda Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, 7 Agustus lalu. Bersama keduanya, ditangkap pula 3 orang anggota Organisasi Papua Merdeka dari Kelompok Enden Wanimbo.

Kedua jurnalis yang bekerja untuk Arte TV Perancis, dikenai pasal penyalahgunaan visa sesuai Pasal 122 A, Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan diancam 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com