Kepada awak media, Haryadi mengaku telah kecanduan sabu-sabu sejak belasan tahun silam. Namun, ia sempat berhenti beberapa tahun sampai akhirnya kembali mengonsumsi barang haram itu.
"Baru seminggu ini mulai (konsumsi sabu-sabu) lagi. Dulu hanya dibelikan salah satu teman," kata Hariyadi di Mapolres Magelang, Jumat (12/9/2014).
Kakek satu cucu ini itu mengaku ketagihan sabu-sabu lantaran badannya menjadi lebih segar dan tidak mudah mengantuk setelah mengisapnya. Namun Hariyadi mengaku menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi. "Saya kapok," ucap pria dua istri ini.
Kendati demikian, Hariyadi tetap harus menjalani proses hukum di Polres Magelang. Penyidik memasang Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Menurut Kapolres Magelang, AKBP Murbani Budi Pitono, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Polisi lantas melakukan menyelidikan hingga akhirnya berhasil mencokok pelaku seusai bertransaksi sabu di depan Pasar Hewan Tamanagung, Kecamatan Muntilan belum lama ini.
"Dari tangan tersangka kami amankan 3 paket sabu-sabu siap pakai seberat 0,6 gram. Barangnya disimpan di saku celana," kata Murbani didampingi Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo.
Barang haram itu, katanya, dibeli seharga Rp 1.050.000 dari seseorang bernama Pedro asal Prambanan, Kabupaten Klaten. Transaksi uang dilakukan dengan cara transfer antarrekening.
"Dari hasil pemeriksaan tes urine pelaku ternyata positif sebagai pemakai sabu-sabu," tambah Murbani.
Eko Sambodo menambahkan, pelaku selama ini berprofesi sebagai paranormal atau dukun. Bahkan dia diketahui memiliki banyak pasien tidak hanya dari Magelang tetapi juga dari luar kota.
"Tapi setelah kami telurusi ternyata profesinya itu cuma kedok. Ia dukun palsu," tandas Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.