Menurut Kabag Humas Sandi dan Telekomunikasi Sekretaris Daerah Kota Magelang, Sutomo Hariyanto, THR sebesar Rp 500.000 itu akan diberikan mendekati hari Lebaran.
"Jumlahnya THR sama semua, baik dari wali kota hingga jabatan terendah sama-sama mendapat Rp 500.000,” ucap Sutomo, Jumat (18/7/2014).
Selain THR, 4.168 PNS di Kota Getuk ini juga akan menerima tambahan penghasilan melalui gaji ke-13 tahun ini. Pencairan gaji yang berasal dari APBN senilai Rp 16 miliar itu dikirim melalui rekening tiap PNS tanpa potongan.
Sutomo berujar, pencairan gaji ke-13 ini mengacu PP No 53 Tahun 2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang Tunjangan Bulan ke-13.
"Pegawai honorer atau kontrak yang jumlahnya 60 orang juga menerima gaji ke-13 dengan jumlah seluruhnya Rp 70.490.000 dari APBD Kota Magelang," papar Sutomo.
Menurutnya, momen pencairan gaji setahun sekali tanpa potongan tersebut, saat ini waktunya terbilang sangat tepat karena bersamaan dengan Hari Raya dan tahun ajaran baru anak sekolah.
Sutomo menjelaskan, gaji ke-13 ini besarannya sama dengan gaji yang didapat para PNS setiap bulannya, tetapi tidak ada potongan kecuali untuk pajak penghasilan.
”Besarnya gaji ke 13 yang diterima PNS sesuai take home pay setiap bulan termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, yang tidak mendapat jatah gaji tahunan itu adalah PNS titipan yang bekerja di Pemkot Magelang, namun gajinya masih di tempat tugas yang lama dan PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.