Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2014, 18:57 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sulaeman mengatakan, tersangka kejahatan seksual kepada anak yang dilakukan AS alias Emon sampai saat ini masih sering berubah.

"Pengakuan Emon masih sering berubah seperti jumlah korban dan kapan pertama kali tersangka melakukan tindak kejahatan seksual kepada anak, sehingga perlu pemeriksaan secara intensif kepada tersangka dan membutuhkan psikolog khusus agar semua kebohongan Emon bisa terungkap," kata Sulaeman dikutip dari Antara, Sabtu (10/5/2014).

Menurutnya, walaupun demikian Emon tidak bisa berkilah lagi dengan pengakuannya di hadapan para penyidik, karena pihaknya sudah mempunyai bukti yang kongkrit dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya kepada para anak yang menjadi korban kejahatan seksual Emon.

Selain itu, untuk meminta keterangan dari tersangka, pihaknya juga harus melakukannya dengan kata-kata dan tindakan yang halus karena jika dikasari, Emon akan bungkam sebab kepribadian tersangka yang sangat halus dan manja.

Namun, secara keseluruhan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik tidak menemukan kesulitan meminta keterangan dari tersangka, karena bagaimanapun juga Emon cukup terbuka kepada penyidik dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kendati demikian, ada beberapa keterangan yang berubah karena saat ini kondisi psikis Emon masih labil atau bisa dikatakan galau.

"Semua apa yang telah dilakukan kepada anak-anak yang menjadi korbannya, Emon mengakuinya seperti modus untuk menjerat calon korbannya dengan cara diberi uang, namun tersangka membantah bahwa dirinya menganut ilmu hitam sehingga melakukan kejahatan seksual kepada anak. Emon mengaku melakukan tindakan tersebut karena hasrat seksualnya yang menyimpang," tambahnya.

Sulaeman mengatakan, barang bukti yang disita untuk melengkapi berkas penyidikannya adalah dua buku harian Emon yang berisi nama-nama anak yang diduga menjadi korbannya dan coretan curhat dan puisi tentang isi hatinya. Dari hasil tes psikologi yang dilakukan psikolog, ternyata kejiwaan Emon normal, namun memiliki kelainan seksual akut yakni paedofilia.

"Tidak ada kesulitan dalam memeriksa Emon dan berkas penyidikan kasus ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi agar bisa segera disidangkan. Kami juga menjerat Emon dengan pasal berlapis yakni UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan yang Dilakukan Berulang-ulang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com