Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar: Praktik Pungli Bisa Saja Pidana, tapi Sekarang Sanksi Disiplin Dulu

Kompas.com - 08/05/2014, 15:43 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, temuan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di jembatan timbang Subah, Kabupaten Batang, bisa dibawa ke ranah hukum pidana. Namun, untuk saat ini, Pemprov Jateng hanya akan memberikan sanksi disiplin.

"Bisa saja, tapi kami memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada dulu," ujarnya saat meninjau penanganan rob di Jalan Ronggowarsito, Kota Semarang, Kamis (8/5/2014).

Sebelumnya, Ganjar mengaku akan membawa permasalahan ini menjadi isu nasional untuk bisa dibahas bersama. Menurut dia, Kementerian Perhubungan atau bahkan Presiden perlu mengambil langkah konkret yang berlaku secara nasional.

Ia mencontohkan, jika di Jateng dan Jatim memberlakukan denda kelebihan tonase, sedangkan Jawa Barat memberlakukan tilang. Hal berbeda ini jelas tidak menyelesaikan masalah, padahal truk-truk tersebut bisa melewati tiga wilayah tersebut, bahkan lebih.

"Ini sistemik, maka akan saya bawa menjadi isu nasional," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan secara resmi kepada pihak terkait di pemerintah pusat agar menjadi perhatian dan bisa diambil keputusan terbaik.

"Saya tidak hanya bisa menghukum atau memberi sanksi saja, tapi juga harus memberikan solusi," tambahnya.

Seperti diberitakan, dua pegawai Dishubkominfo Jawa Tengah yang bertugas pada jembatan timbang di Subah, Batang, dinonaktifkan. Hal ini menyusul adanya praktik pungli yang tertangkap tangan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu.

Kepala Dishubkominfo Jawa Tengah Urip Sihabudin mengatakan, dua petugas tersebut sudah dinonaktifkan sejak 29 April 2014. Keduanya ditarik ke kantor Dishubkominfo dan tidak kembali bertugas di jembatan timbang. Menurut Urip, sanksi kepegawaian yang bersifat administratif tersebut akan melekat terus secara personal sampai yang bersangkutan memasuki masa pensiun.

"Sanksi ini sudah diputuskan tim Dishubkominfo, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, ini nanti disampaikan ke Gubernur dan surat keputusan dari Gubernur Jateng atas sanksi itu akan segera ditetapkan dalam waktu dekat," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pungli dua petugas itu dilakukan atas inisiatif sendiri, bukan perintah atasan. Meski begitu, ungkap Urip, atasan kedua petugas itu yakni Kepala Seksi Pengawas dan Operasional serta Kepala Pelaksana Teknis Jembatan Timbang Subah, Batang, juga akan dikenai sanksi berupa sanksi manajerial. Hal itu, kata dia, dilakukan karena sebagai atasan dianggap lalai dalam melakukan pengawasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com