Tertangkapnya VTM yang tengah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun atas kasus yang sama itu, berdasarkan penyelidikan polisi setelah menangkap dua kurir narkoba di Bandung, yakni VN (28) dan AH (24).
"Jadi sebelum dikirim ke Nusa Kambangan, sabu-sabu seberat 1,6 kilo itu dimampirkan dulu ke Bandung," kata Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Polisi Andi Ludianto, Kamis (8/5/2014).
Selain VTM yang merupakan pemesan, di Cilacap, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisal NN (54). Dia diketahui sebagai ibu dari salah satu kurir yang tertangkap di Bandung sebelumnya, yakni AH.
"Kami akan terus mengembangkan jaringan ini, karena kami yakin ini bukan yang pertama dilakukan," tambahnya.
Seperti diberitakan, petugas Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,6 kilogram yang dikirim dalam paket berisi tas dan makanan ringan dari Hongkong. Kristal putih tersebut dibentuk dengan plastik menyesuaikan bentuk pipa, dan dimasukkan ke pipa.
Bungkusan sabu itu disebar dalam lima unit gagang pipa tas travel. Narkoba tersebut dikirim melalui jasa titipan dengan tujuan sebuah rumah dengan alamat di Kota Bandung.
Ditnarkoba Polda Jatim beserta BNNP Propinsi Jatim menelusuri pesanan tersebut sampai ke Bandung dan berakhir di Lapas Nusa Kambangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.