Sabu-sabu tersebut disimpan dalam pipa gagang besi tas, dan berhasil dideteksi oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Kristal putih tersebut dibentuk dengan plastik menyesuaikan bentuk pipa, dan dimasukkan dalam pipa. Bungkusan sabu-sabu itu disebar dalam lima unit gagang pipa tas travel.
"Ini terbilang modus baru dalam menyimpan sabu-sabu," kata Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Polisi Andi Ludianto, Kamis (8/5/2014).
Narkoba tersebut dikirim melalui jasa titipan dengan tujuan sebuah rumah dengan alamat di Kota Bandung.
"Setelah kami kembangkan penyelidikan, berhasil diamankan, empat pelaku jaringan narkoba di Jawa Barat dan Jawa Tengah," tambahnya.
Dua orang di antaranya diamankan di Bandung yakni berinisial VN (28), dan AH (24). Sementara dua lainnya diamankan di Cilacap, yakni perempuan berinisal NN (54), dan VTM warga Nigeria.
Kasus tersebut kini dikembangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim dan Direktorat Narkoba Polda Jatim. Dengan barang bukti lebi dari lima gram, maka tersangka berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.