Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Aceh Minta Ikut Kelola Migas hingga 200 Mil

Kompas.com - 16/04/2014, 16:43 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah Aceh setuju hanya mengelola minyak dan gas bumi (migas) pada batas 12 mil dari garis pantai. Namun, mereka minta ikut dilibatkan dalam mengelola migas di wilayah 200 mil perairan Aceh.

"Tadi sudah ada kesepahaman kami. Kalau 12 mil itu kan sama dengan batas-batas laut provinsi lain. Kalau sampai 200 mil kan bukan surrounding (seperti diatur dalam MoU Helsinki) lagi. Tapi, Aceh minta dilibatkan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).

Ia mengatakan, terdapat penafsiran yang berbeda antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat soal pengelolaan laut. Dalam MoU Helsinki poin 1.3.3 terkait Bidang Ekonomi, Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh.

Pemerintah Aceh menafsirkan klausul "di Sekitar Aceh" adalah wilayah sejauh 200 mil dari garis pantai, sedangkan bagi pemerintah sejauh 12 mil. "Kalau 200 mil jadi laut dalam dong. Bukan lagi di sekitarnya," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh hingga 16 Juni 2014 mendatang. Perpanjangan pembahasan qanun itu sambil membahas dua RPP, yaitu RPP Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Aceh dan RPP Kewenangan Pertanahan Pemerintah Aceh serta satu Rancangan Perpres tentang Badan Pertanahan di Provinsi Aceh.

Regulasi-regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Qanun Bendera Aceh diundangkan sejak Maret 2013 lalu. Qanun itu mengatur, lambang dan bendera Aceh sama persis dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah pusat meminta pihak Aceh mengevaluasi regulasi tersebut karena dinilai bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com