Kasus tersebut terungkap saat ibu korban mendatangi Markas Polsek Banyakan untuk melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya yang baru berusia enam belas tahun itu, Kamis (27/2/2014).
Informasi yang dihimpun, peristiwa perkosaan itu terjadi pada 19 Februari 2014 sekitar pukul 18.30 WIB. Namun karena beberapa pertimbangan, keluarganya baru melaporkan kasus itu pada polisi pada Kamis kemarin.
Peristiwa itu bermula saat korban dimintai tolong tetangganya belanja minuman suguhan untuk hajatan. Korban ditemani AQY berboncengan motor berbelanja ke toko yang cukup jauh dari kampungnya.
Saat pulang belanja itu, AQY awalnya memiliki niat buruk, memilih ganti rute jalan pulang. Dia membelokkan motornya melalui jalur pesawahan, lalu menghentikan motornya dengan alasan ada kerusakan.
Pada kesempatan itulah AQY melancarkan aksinya dengan memaksa merangkul korban. Korban sempat menolak, namun tak kuasa karena AQY mengancam akan membunuhnya, hingga perkosaan itu terjadi.
Kepala Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Siswandi mengatakan, kasus tersebut saat ini ditarik ke Polres Kediri Kota untuk ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Proses penyelidikan, kata dia, masih pada tahap pendalaman keterangan pelapor. “Kasusnya masih pemeriksaan pelapor,” kata AKP Siswandi pada Kompas.com, Jumat (28/2/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.