Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Pamekasan Usut Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Miskin

Kompas.com - 28/02/2014, 15:39 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, mendalami dugaan kasus penggelapan dana bantuan rumah tidak layak huni bagi 313 warga miskin.

Penggelapan dana bantuan yang bersumber dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) itu seharusnya dibagikan kepada 313 warga miskin dengan nilai masing-masing Rp 7.500.000. Namun kenyataannya, yang diterima warga miskin hanya Rp 3.500.000.

Kepal Seksi Intel, Kejari Pamekasan, Firmansyah, kepada Kompas.com, mengatakan, sudah ada tim khusus yang mengumpulkan data-data dan keterangan terkait dugaan korupsi dalam bantuan rumah untuk rakyat miskin.

Tim yang diturunkan sifatnya masih rahasia sebab jika dibeberkan secara terbuka, dikhawatirkan masyarakat yang menerima tidak akan memberikan keterangan.

“Tidak perlu saya sebutkan kapan tim turun mencari keterangan dan data. Kalau ketahuan bisa dibuntuti orang lain,” kata Firmansyah, Jumat (28/2/2014).

Sementara, data-data yang sudah dikumpulkan Kejari Pamekasan, di antaranya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemberian bantuan kepada penerima bantuan.

Di dalam juknis dijelaskan, dana bantuan dicairkan melalui rekening tiap-tiap anggota kelompok penerima, dengan dikoordinasi oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Uang yang sudah masuk ke rekening penerima bisa dibelanjakan sendiri oleh anggota kelompok atau melalui kelompok. Tujuannya agar harga bisa lebih murah dan ongkos transportasi bisa sekali angkut dengan satu kali biaya.

Yang terjadi di Pamekasan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pamekasan menunjuk rekanan untuk pengadaan bahan-bahan bangunan. Semua kebutuhan bahan bangunan disediakan pihak rekanan. Bahan bangunan yang dikirim ke setiap penerima bantuan hanya senilai Rp 3.500.000.

“Informasi itu sudah kami kantongi dari berbagai media dan informasi masyarakat. Nanti akan kami kaji seperti apa langkah Kejari Pamekasan selanjutnya,” jelas Firmansyah.

Terungkapnya penyelewengan bantuan rumah itu, saat puluhan warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, melakukan unjuk rasa ke kantor kelurahan setempat. Mereka keberatan atas bahan bangunan yang dikirim pihak rekanan karena banyak yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat minta sisa uang senilai Rp 4.000.000 diserahkan kepada mereka. Selain sisa bantuan yang dipotong itu, masyarakat juga minta Pemkab Pamekasan menyerahkan uang tambahan bantuan untuk ongkos tukang senilai Rp 1.000.000. Hal ini karena sampai rumah warga selesai dibangun dengan bahan seadanya, bantuan ongkos tukang itu belum diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com