Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi dan BNNP Sulsel Musnahkan Narkoba Miliaran Rupiah

Kompas.com - 16/01/2014, 19:11 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memusnahkan barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah yang disita dari sejumlah tersangka.

Pemusnahan pertama kali dilakukan Satuan Narkoba di halaman markas Polrestabes Makassar, Kamis (16/1/2014). Polisi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 49,87 gram yang disita dari tersangka Muh Farid Bin Firdaus, yang ditangkap pada 15 Desember 2012 lalu.

Kepala Satuan Narkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arif mengatakan, barang bukti sabu- sabu secara keseluruhan seberat 54,3125 gram. Sisanya beberapa gram disisihkan untuk proses hukum dalam persidangan.

"Barang bukti sabu yang disita dari tersangka Muh Farid kita musnahkan dan ada beberapa gram disisihkan untuk proses hukum di persidangan," kata Syamsu.

Pemusnahan narkoba juga dilakukan oleh BNNP Sulsel di kantornya Jalan Manunggal Raya, Makassar. Di sini, petugas BNNP Sulsel memusnahkan 493,1456 gram sabu, 1.450 butir pil ekstasi milik tersangka Malinda.

Bukan hanya itu saja, petugas juga memusnahkan 12,689 gram sabu dan 2 butir pil eksrasi milik tersangka Cindy.

Pemusnahan disaksikan sejumlah pejabat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Direktorat Narkoba Polda Sulselbar dan pihak Labfor Makassar.

Kepala BNNP Sulsel, Kombes Polisi Richard M Nainggolan menjelaskan, barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan anggota BNN terhadap tersangka Melinda dan Cindy beberapa waktu lalu.

"Narkoba tersebut berasal dari Jakarta yang dikirim ke Makassar dengan menggunakan jasa pengiriman JNE," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com