Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjam Mobil Petugas Lapas, Residivis Ditangkap Bawa Sabu

Kompas.com - 12/01/2014, 19:58 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


SINGKAWANG, KOMPAS.com - DY (39), warga Singkawang Timur, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Jumat (10/1/2014). DY yang diduga menjadi kurir sabu ditangkap ketika hendak mengantarkan sabu menggunakan mobil Avanza warna silver KB 1234 YL, milik oknum petugas Lapas Klas IIb Singkawang.

Informasi yang dihimpun, DY merupakan residivis dengan kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman masing-masing selama 5 tahun dan 1 tahun penjara.

Kepala Polres Singkawang AKBP Andreas Widihandoko memaparkan, Satuan Narkoba Polres Singkawang yang mendapat informasi rencana transaksi narkoba tersebut langsung melakukan pengintaian dan mengikuti DY yang mengendarai mobil Avanza. Dari pengakuan DY, mobil tersebut dipinjam dari seorang petugas Lapas Singkawang.

Pengintaian berakhir di salah satu rumah kost di Jalan Kalimantan. Begitu tiba di rumah kost tersebut, polisi langsung menyergap DY dan melakukan penggeledahan di mobil tersebut.

“Di dalam laci samping jok mobil itu ditemukan bungkusan rokok berisi 5,21 gram barang yang diduga sabu,” ungkap Widihandoko, Minggu (12/1/2014).

Widihandoko menambahkan, DY mengaku menerima perintah dari bandar narkoba asal Pontianak untuk mengantarkan sabu ke tempat yang sudah ditentukan. “Pelaku tidak komunikasi langsung, hanya disuruh menyerahkan sabu ke orang yang sudah disebutkan ciri-cirinya,” kata Widihandoko.

DY juga mengaku belum pernah ketemu dengan orang yang menyuruhnya mengantarkan sabu tersebut. Orang tersebut, menurut pengakuan DY, memintanya bertemu seseorang di Pasar Pajintan, Singkawang Timur, untuk mengambil sabu dan mengantarkannya ke sebuah tempat pencucian mobil. Namun, belum sempat tiba di tujuan, DY sudah ditangkap polisi.

"Perkenalan DY dengan bandar narkoba di Pontianak itu di fasilitasi oleh temannya yang dulu juga menjadi narapidana di Lapas Singkawang" pungkas Widihandoko.

Dari penangkapan DY, polisi mengamankan 5,21 gram sabu, uang tunai Rp 750.000, satu unit handphone, dan satu unit mobil Avanza. Hingga kini DY masih mendekam dalam sel tahanan Polres Singkawang untuk proses hukum selanjutnya. DY disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com