Kuasa Hukum Dada Rosada, Abidin menjelaskan, kliennya (Dada) tak mengajukan keberatan, karena berkas perkara dakwaannya tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara saat di persidangan.
"Alasannya, jadi kalau dakwaan yang saya lihat kali ini sudah normatif, dalam hukum acara sudah tepat. Ya, jadi tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/1/2013).
Abidin berharap, dakwaan tersebut dapat dibuktikan dengan kenyataan yang sebetulnya. "Jadi kami mohon dilanjutkan. Kita buktikan, apakah JPU dapat membuktikan dakwaannya atau tidak untuk selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Edi Siswadi menyatakan tidak mengajukan keberatan karena proses persidangan ingin berjalan dengan cepat. "Alasannya untuk mempercepat proses persidangan saja," ujarnya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.