Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungsi Rohingya Dipenjara di Medan

Kompas.com - 05/12/2013, 19:22 WIB

KOMPAS.com — Pengadilan di Medan menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan kepada 14 pencari suaka Rohingnya akibat perkelahian yang menyebabkan delapan nelayan Buddha Myanmar meninggal.

Perkelahian pecah April lalu saat lebih dari 100 pencari suaka Rohingya yang beragama Islam dan 11 nelayan Myanmar di tempatkan di lokasi yang sama.

Perkelahian terjadi di tengah maraknya serangan terhadap warga Muslim di Burma tengah. Delapan nelayan meninggal dan 15 pengungsi Rohingya mengalami luka-luka dalam perkelahian itu.

Hakim di Medan memutuskan pada Rabu (4/12/2013), 14 pencari suaka itu bersalah karena secara bersama-sama melakukan serangan dan menyebabkan meninggalnya delapan warga Myanmar lain itu.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan dua tahun yang diajukan jaksa penuntut yang akan mengajukan banding.

Kuasa hukum 14 pencari suaka Rohingnya menyatakan bahwa mereka juga akan banding. "Mereka tidak merencanakan terjadinya kekerasan itu. Perkelahian terjadi seketika," kata Mahmud Irsyad Lubis, kuasa hukum pengungsi Rohingya.

Kekerasan terjadi saat seorang pengungsi Rohingya dan seorang nelayan terlibat debat panas tentang bentrokan sektarian di Myanmar.

Juli lalu, pengadilan Medan menyatakan, tiga remaja Rohingnya tidak bersalah karena kurangnya bukti keterlibatan mereka dalam kekerasan itu.

Ratusan Muslim Myanmar tewas dan 100.000 lainnya kehilangan tempat tinggal dalam bentrokan sektarian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com