Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telanjur Hamil, 112 Pelajar Ajukan Dispensasi Nikah Muda

Kompas.com - 04/12/2013, 08:42 WIB

PONOROGO, KOMPAS.com — Selama 11 bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo sudah menerima 112 permohonan dispensasi nikah dari kalangan muda-mudi atau pelajar dari setingkat SMA, SMP, bahkan SD.

Penyebabnya, rata-rata yang mengajukan dispensasi itu mengalami hamil di luar nikah sebelum menyelesaikan pendidikannya. Kondisi ini menunjukkan semakin meningkatnya pergaulan bebas di kalangan remaja yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Terlebih lagi, rata-rata dari ratusan pemohon dispensasi pernikahan di PA Ponorogo itu masih tergolong anak di bawah umur.

Perwakilan Humas PA Kabupaten Ponorogo, Lukman Abdullah, mengatakan, jika ditelisik dari jumlah pemohon dispensasi tahun 2012 lalu yang tidak mencapai 100 orang dalam setahun, jumlah pemohon dispensasi 112 orang hingga bulan November 2013 itu tergolong mengalami peningkatan cukup besar.

"Kalau dirasiokan dengan jumlah pemohon tahun lalu, memang meningkat. Hal ini disebabkan banyak faktor. Mulai perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, minimnya pengawasan orangtua sampai minimnya peran pengawasan pihak sekolah," ungkapnya, Selasa (3/12/2013).

"Sebagian lagi ada yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Gadis itu minta dispensasi karena hamil duluan di luar nikah. Makanya orangtuanya mengajukan dispensasi permohonan nikah. Kalau sudah hamil, kami tak bisa menolaknya," kata dia.

Lebih jauh, Lukman mengungkapkan bahwa masalah peningkatan jumlah pemohon dispensasi nikah itu disebabkan berbagai faktor. Salah satunya faktor pengaruh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Kondisi ini membuat remaja semakin mudah mengakses hal-hal yang berbau porno dan lain-lainnya, yang berpengaruh pada tindakan asusila.

Hal ini mendorong kalangan remaja untuk semakin berani dan mudah tergoda dengan hal-hal yang berbau seksual. Terlebih lagi, mereka yang masuk usia remaja kerap kali ingin mencoba hal-hal baru.

"Salah satunya mereka mencoba pergaulan bebas dan berhubungan suami istri di luar nikah. Dampaknya, mereka hamil dan meminta dispensasi pernikahan itu," kata Lukman.

Faktor lainnya, kata Lukman, adalah faktor minimnya perhatian dan pengawasan dari orangtua atau keluarga. Hal ini menyebabkan para remaja lepas dari kontrol dan semakin berani mencoba pergaulan bebas di semua kalangan dan kelompok usia remaja.

Saat ditanya apakah jumlah terbesar pemohon dispensasi adalah anak dari kalangan keluarga yang orangtuanya menjadi TKI di luar negeri, Lukman justru menyangkalnya. Alasannya, anak TKI tidak mendominasi permohonan dispensasi nikah karena hal tersebut tidak serta-merta berjalan berkesinambungan seperti itu.

Lukman mengatakan bahwa persoalan itu merata di semua kalangan dan dari lingkungan keluarga yang beragam. Ia mencontohkan, banyak orangtua menunggu anak-anaknya setiap hari. Namun karena terjerumus pergaulan bebas, anak akhirnya hamil di luar nikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com