Kepala Bidang Pertambangan Distamben Kabupaten Tasikmalaya, Asep Gunadi mengatakan, adanya 15 perusahaan ilegal itu bersamaan temuan puluhan truk pasir besi yang diamankan kepolisian Kamis (28/11/2013) dini hari tadi. Menurutnya, seluruh perusahaan itu akan mendapatkan sanksi karena telah melanggar peraturan pemerintah melalui SK Bupati Tasikmalaya tentang moratorium pasir besi.
"Dari lima belas (perusahaan pasir besi, red) itu, ada tujuh perusahaan yang dihentikan paksa izin pertambangan pasir besinya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata Asep, Kamis (28/11/2013).
Asep menambahkan, pemerintah telah berencana akan membuka kembali pertambangan pasir besi dalam waktu dekat ini, dengan syarat pasir besi diekspor oleh perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah dan memiliki kuota ekspor. Tujuannya, supaya pajak dan royalti pasir besi ini masuk ke kas daerah.
"Ini belum ada SK Bupati tentang pembukaan tambang, sudah banyak perusahaan yang tidak ditetapkan pemerintah, beroperasi. Diperkirakan pada Desember nanti akan ada keputusan dibuka kembali pasir besi dengan beberapa syarat tertentu," tambah Asep.
Selama pemberlakuan penutupan tambang pasir besi ini, kata Asep, pemerintah hanya memberi izin kepada perusahaan yang ditunjuk untuk mengolah dan mengumpulkan pasir besi, sisa yang menumpuk di stock file, untuk persiapan ekspor. Itu pun sampai sekarang belum dilaksanakan ekspor, karena masih menunggu penetapan SK Bupati tentang pembukaan tambang.
"Kalau enggak salah, ekspor oleh perusahaan yang ditetapkan pemerintah akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang," ujar Asep.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Mundar mengatakan, pihaknya telah mengamankan puluhan truk pasir besi yang melintas di wilayah perkotaan akibat kelebihan tonase. Banyaknya angkutan pasir besi ini menunjukkan maraknya kembali penambangan ilegal di kawasan pesisir Selatan Tasikmalaya. Padahal, sampai sekarang penambangan itu masih belum dibuka kembali oleh pemerintah setempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.