Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Setyabudi Dituntut 16 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/11/2013, 13:16 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hakim Setyabudi Tejocahyono dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider satu tahun kurungan.

Menurut jaksa, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu terbukti menerima suap pada kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung. Tuntutan jaksa itu diutarakan dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/11/2013).

Pada sidang yang dipimpin oleh Nur Hakim itu, jaksa mengatakan terdakwa Setyabudi bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku penegak hukum sebagai hakim telah mencederai masyarakat Indonesia pada peradilan, terutama bagi terciptanya institusi Mahkamah Agung yang sedang dalam pemulihan," kata Jaksa Ali Fikri pada tuntutannya.

Meski begitu, jaksa melihat ada hal yang meringankan bagi terdakwa Setyabudi. Di antaranya, Setyabudi selama sidang berterus terang dan mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Seusai persidangan, kuasa hukum Setyabudi, Joko Sriwidodo, mengatakan bahwa jaksa terlalu emosional dalam mengajukan tuntutan. Joko menilai, jaksa terjebak pada opini masyarakat yang menuntut agar terdakwa kasus korupsi dihukum berat.

"Klien saya kecewa, belum pernah ada hakim dituntut seberat ini. Saya kira ini karena terjebak pada opini yang berkembang, yang menuntut agar terdakwa korupsi dihukum berat. Padahal, hukuman berat itu tidak akan menyelesaikan kasus korupsi," kata Joko.

Ketua Majelis Hakim Nur Hakim memutuskan, sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa (3/12/2013) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa Setyabudi dan penasihat hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com