BJ mengaku dia melakukan hal itu ketika istrinya, yang juga ibu kandung anaknya, tidak berada di rumah. Putrinya itu tidak berani melawan. "Sekarang saya menyesal sekali melakukannya," kata lelaki itu dengan kepala tertunduk.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Aiptu Sutomo, mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar setelah ibu korban curiga melihat perubahan tubuh anaknya. Sang ibu kemudian menanyai anaknya, dengan polos anak itu menceritakan yang dilakukan sang ayah terhadapnya.
"Begitu tahu anaknya dihamili bapaknya, sang ibu langsung melapor ke pihak kepolisian," jelas Sutomo, Senin (18/11/2013). Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan telah melakukan visum.
Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 81 ayat 2 KUHP dan undang – undang nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban kini diungsikan ke rumah seorang kerabat. Bocah itu merasa shock dan tidak kuat menanggung malu.