Kepala Polsek Teluk Segara Kompol Harry Irawan Sofiandi, Jumat (8/11/2013), mengatakan, informasi kepemilikan barang yang dilarang tersebut didapat dari masyarakat.
Polisi lalu melakukan penggerebekan di rumah kontrakan DI di Jalan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Di dalam rumah itu, polisi menemukan satu senjata pistol dan 46 butir peluru aktif.
Dari pengakuan korban di hadapan polisi, barang tersebut ia dapat dari salah seorang kenalannya asal Sumatera Selatan. "Pistol dan peluru itu saya beli dengan harga Rp 500.000, tapi pistolnya rusak sehingga tidak pernah saya pakai," kata DI.
DI yang berasal dari Provinsi Jambi ini mengemukakan, ia membeli pistol tersebut hanya untuk menjaga diri. Namun, polisi berpendapat lain. Dimungkinkan, senjata itu juga digunakan oleh DI untuk melakukan tindak kekerasan lain.
"Untuk sementara, kita masih mendalami kasus ini, tidak mungkin beli senjata dan peluru hanya alasan menjaga diri," tegas Harry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.