Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Putri, Korban Tabrakan yang Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/11/2013, 14:10 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com
 — Setahun ini, Putri Shara (13), siswa kelas II MTs Negeri 2 Banda Aceh, Aceh, tak bisa bersekolah. Kaki kiri patah, tulang pinggul remuk, dan kandung kemihnya rusak setelah mobil patroli polisi menabrak motornya. Ironisnya, polisi menjadikannya tersangka. Sebuah pelajaran mahal untuk Putri menanti keadilan.

Saat peristiwa terjadi pada 4 November 2012, Putri yang memang belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM) dan tanpa memakai helm, memboncengkan temannya, Anayah (13), berkunjung ke rumah rekannya di desa lain.

Di persimpangan Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Putri membelokkan motornya ke kiri, melawan arus. Saat itulah, mobil patroli polisi yang melaju kencang dan dikemudikan Brigadir Satu (Briptu) M Haikal (27), anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh, menabraknya.

”Saat itu, Putri sebenarnya baru belok sedikit. Setelah ditabrak, Putri tak ingat apa-apa. Putri pingsan,” ujar Putri, anak kedua pasangan Tarifuddin (46) dan Mursyida (36), yang kini berjalan dengan kruk sembari dipapah ibunya, Rabu (6/11).

M Zaki (35), paman Putri, menambahkan, para saksi yang melihat kejadian menyebutkan, tubuh keponakannya itu terlempar hingga membentur kap mobil patroli. Sementara itu, sepeda motor yang dikendarainya terlontar 10 meter dari lokasi kejadian. ”Briptu Haikal tak langsung menolong Putri. Dia baru menolong ketika banyak orang ribut dan mau membawanya ke RS Permata Hati,” tutur Zaki.

Karena lukanya parah, Putri dirujuk ke RS Fakinah. Dengan alasan air seninya sudah naik ke lambung, dokter hanya mengoperasi kandung kemihnya. Untuk tulang panggul dan kakinya yang hancur, dokter menyerah.

Butuh Rp 120 juta

Dua minggu kemudian, keluarganya membawa Putri ke rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, untuk penyembuhan tulang panggul dan kakinya. Ternyata, dokter rumah sakit itu juga angkat tangan karena tulang yang rusak sangat parah. Tak menyerah dengan kondisi putrinya, Mursyida lalu membawa Putri ke sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Mursyida pun terpaksa menjual barang berharga, mulai dari mobil hingga perhiasan, senilai Rp 30 juta lebih. Namun, Putri masih belum bisa sembuh.

Ternyata, rumah sakit di Penang sanggup mengoperasi Putri asalkan disediakan dana Rp 120 juta. Saat itu, giliran keluarga Putri yang tak mampu. Hingga kini, Putri belum juga dioperasi. Sementara itu, keluarganya semakin menderita. Apalagi, penyakit diabetes yang diderita sang ayah, anggota Polsek Sektor Kuta Alam berpangkat ajun inspektur satu, membuat kakinya diamputasi. Putri dan ayahnya, kini, sama-sama tak bisa berjalan.

Sekitar akhir November 2012, Haikal menemui ayah Putri di rumah sakit. Waktu itu, Tarifuddin meminta Haikal bertanggung jawab dan membantu pengobatan Putri sampai sembuh. Haikal menyanggupinya. Awal Desember 2012, Haikal meminta Tarifuddin menandatangani surat perjanjian.

Menurut Zaki, surat yang diteken ayah Putri, dan tak diketahui keluarganya itu, di antaranya menyatakan, Haikal bersedia membantu biaya pengobatan seikhlasnya. Sebaliknya, keluarga Putri harus menerima dengan ikhlas tanpa menuntut secara hukum. ”Ayah Putri menandatangani begitu saja, enggak baca lagi karena masih sakit,” ujarnya.

Belakangan, Haikal hanya menyerahkan Rp 4 juta, yang diangsur dua kali. Uang diberikan kepada ibu Putri. Uang senilai itu jelas tidak cukup untuk pengobatan Putri. ”Keluarga sebenarnya tak menuntut Haikal memberi uang senilai tertentu. Yang kami harapkan dia mau menjenguk korban dan membicarakan bersama bagaimana agar Putri sembuh. Namun, itu tak dilakukan,” kata Zaki.

Keadilan restorasi

Akhirnya, Juni 2013, keluarga Putri melaporkan Haikal ke Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banda Aceh. Alasannya, Haikal lepas tangan. Petugas Propam Polresta Banda Aceh lalu memanggil Haikal untuk mediasi. Namun, Haikal tetap menolak tanggung jawab.

Saat dikonfirmasi, Haikal mengatakan, dia sebenarnya sudah berusaha proaktif dan kooperatif dengan keluarga Putri. Ia pun menyebutkan, selain membawa Putri ke rumah sakit, juga berusaha damai dan memberi uang.

”Namun, untuk menyediakan biaya hingga Rp 60 juta, sesuai permintaan keluarga Putri, saya tak mampu,” ujarnya. Bahkan, Haikal sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan lewat keuchik (kepala desa) gampong (kampung)-nya dengan keuchik gampong Putri.

”Rencananya, saya akan serahkan uang Rp 10 juta lewat keuchik, tetapi keluarga Putri menolaknya. Akhirnya, uang tak jadi diserahkan,” katanya lagi.

Pernyataan itu ditepis. Zaki mengatakan, keluarganya tak pernah minta uang Rp 60 juta kepada Haikal. Keluarganya juga tak pernah menolak uang Rp 10 juta yang dijanjikan Haikal. ”Kami hanya mengatakan, nanti uangnya dikalkulasikan dengan biaya pengobatan Putri. Kenyataannya, Haikal tak pernah merealisasikannya,” ujar Zaki.

Justru, pada 29 Juli lalu, Putri dipanggil penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan itu. Rupanya, setelah dilaporkan ke Propam, Haikal berbalik lapor ke Polresta. Menurut Kepala Satlantas Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Andi Kirana, kesalahan Putri dobel-dobel. ”Selain tak punya SIM, tanpa helm, juga melawan arus,” ujarnya.

Namun, Manajer Program LBH Anak Banda Aceh Rudi Bastian, yang mendampingi Putri, mengatakan, polisi tak menoleransi sama sekali kondisi kesehatan kliennya. Padahal, kondisi fisik Putri sangat sulit. Harusnya, polisi menerapkan prinsip keadilan restorasi dengan mengedepankan ruang mediasi dan kekeluargaan. ”Bukan menjadikan Putri tersangka,” ujarnya.

Hal sama diutarakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Aceh Tgk Anwar, ”Polisi sangat tak bijak menangani kasus ini.”

Kini, derita Putri belum berhenti. Karena tak sekolah setahun, Putri tak naik kelas. Padahal, kakeknya, Armia (66), berusaha mendatangkan guru les agar Putri bisa naik kelas. (Mohamad Burhanudin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com