Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengecer Ditangkap, Bandar Togel Malah Dilepas

Kompas.com - 24/10/2013, 17:53 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri kefamenanu mengembalikan berkas perkara kasus perjudian dengan tersangka enam pengecer toto gelap (togel) ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Pihak Kejaksaan beralasan Polres TTU bersikap tebang pilih dalam kasus penangkapan pelaku judi togel. Pengecer togel ditangkap, sementara sang bandar malah dilepas begitu saja.

“Alasan utama kita kembalikan berkasnya, enam orang tersangka ini hanyalah pengecer, sedangkan menurut pengakuan mereka, yang menjadi bandar yakni Cheang dan Lotus Bria," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jonathan S Limbongan, saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2013).

Menurut Dedie, tiga dari enam tersangka, yakni Kristoforus Palbeno, Andreas Taus dan Fransiska Salu ditangkap di rumah Lotus Bria. Saat penangkapan Lotus Bria berada di depan polisi, namun aparat malah membiarkannya bebas.

"Saat mereka ditangkap, posisi ketiganya di rumah Lotus Bria, dan Lotus Bria berada di depan polisi tapi kemudian dibiarkan lepas,” beber Dedie.

Anehnya, tambah Dedie, polisi kemudian membuat daftar pencarian orang (DPO) untuk Lotus Bria, tanpa melalui tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kemudian muncul pertanyaan di situ, kenapa Lotus Bria sebagai bandar tidak diperiksa sebagai tersangka atau saksi, tetapi malah dibuatkan daftar pencarian orang (DPO)? Pemikiran kita kalau ada fotonya terlampir dalam DPO, maka foto itu diambil dari mana?" terang Dedie.

“Ini kan jelas nanti kalau di persidangan akan ditanyakan oleh penasihat hukum dan terdakwa, kenapa bandar besarnya tidak ditetapkan sebagai saksi atau tersangka? Ini tentunya untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab," lanjutnya.

Dedie menyatakan, pihaknya ingin menangani sebuah kasus secara obyektif. "Kasihan kan mereka yang pengecer, keuntungannya sangat kecil. Yang sudah jelas-jelas menjadi bandar, dengan memberikan sarana dan prasarana, mestinya dia yang harus ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penegakan hukum, semua yang bersalah harus ditindak. Jangan tebang pilih dan jangan pandang bulu,” tegas Dedie.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi mengenai kasus tersebut melalui telepon, Kapolres TTU, AKBP I Gede Mega Suparwitha tidak mengangkatnya. Pesan singkat yang dikirim Kompas.com belum juga dibalas.

Untuk diketahui, penangkapan enam orang tersangka perjudian ini terjadi pada Agustus 2013 lalu. Mereka dibekuk di tempat yang berbeda. Yosefina Banase, Stefanus Safe Heli, Maria Olin ditangkap di Bansone, kediamannya Yosefina Banase. Sementara Kristoforus Palbeno, Andreas Taus dan Fransiska Salu, ditangkap dirumah bandar togel, Lotus Bria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com