Sidak pertama dilakukan di sebuah tempat usaha pembuatan kecap yang berlokasi di Kelurahan Islam Lingkungan I, Kecamatan Tuminting. Dari pabrik kecap bermerk Jameson's tersebut, petugas menyita ratusan botol kecap berukuran 320 mililiter.
Ketua Tim Sidak dari BPOM Manado, Sukriadi Darma menyatakan, kecap tersebut disita karena telah berjamur dan kadar pengawetnya juga sudah melebihi ambang batas.
"Jika tidak disita akan membahayakan bagi konsumen, karena mengandung natrium benzoat yang kalau dikonsumsi berlebihan bisa berbahaya bagi ginjal. Kita amankan agar tidak lagi dijual," ujar Sukriadi.
Petugas sidak gabungan juga menyambangi sebuah pabrik minuman keras merek Kasegaran Sari. Di sana petugas menyegel satu gudang yang berisi ribuan botol minuman bir. Penyegelan dilakukan karena produk minuman keras tersebut tidak dilengkapi dengan nomor izin edar dan tidak ada pencantuman waktu kedaluarsa.
Sidak tersebut kemudian dilanjutkan ke salah satu toko dan distributor obat untuk merazia obat tanpa izin edar. Sidak akan kembali digelar besok ke beberapa usaha makanan dan minuman di Manado.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.