Kesepuluh orang itu, masing-masing Bahar, Arfah, Budi, Arman, Fajar, Hari, Sutriono, Irwan, Bobi dan Lalang, awalnya diamankan warga yang kemudian menyerahkan mereka ke Polres Kolaka. Polisi kemudian menyerahkan mereka ke Panwaslu untuk diproses. Namun karena ketiga anggota Panwaslu tidak berada di tempat, polisi kemudian menyerahkan barang bukti ke Kepala Sekretariat Panwaslu. Syamsir Amsir.
Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 20.611.000, 11 buah ponsel, serta 2 unit mobil yakni Daihatsu Xenia silver dan mobil Avanza hitam DT 1478 EE yang digunakan membawa selebaran kampanye gelap.
Salah seorang pelaku, Irwan saat ditanya di kantor Panwaslu mengungkapkan, sebelum dia menyebarkan selebaran tersebut, terlebih dahulu dihubungi oleh rekannya yang bernama Arman untuk bertemu di depan SMPN 1 Kolaka.
“Saya diminta menyebarkan selebaran yang saya tidak tahu isinya karena ada dalam kotak. Saya diberikan 10 paket yang berisi 500 lembar per paket dan ditugaskan menyebarkan selebaran itu di dalam kota Kolaka dan Kecamatan Wolo dengan imbalan Rp 850 ribu,” kata Irwan, Kamis (17/10/2013).
Panwaslu Kecamatan Kolaka dari Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Tindak Lanjut, Gunawan Wibisono di kantor Panwalu Kabupaten menyatakan, berdasarkan hasil penyidikannya, yang menyuruh menyebarkan selebaran ini adalah Apri.
“Mereka semua disuruh oleh Apri warga Kendari yang saat ini belum diketahui, dengan imbalan Rp 30 juta untuk disebarkan sebanyak 3 ribu lembar. Selebaran ini ditemukan oleh masyarakat, kemudian dilaporkan kepihak kepolisian, mereka tertangkap di sekitar jembatan Tahoa,” ungkapnya.
Gunawan menambahkan, pihaknya memeriksa semua pelaku, sehingga belum diketahui pihak mana yang memerintahkan peredaran selebaran gelap itu. Panwaslu juga belum mengetahi identitas Apri.
“Dari 10 orang yang ditangkap tangan, 2 orang dari Kolaka dan sisanya dari Kendari. Begitupun dari pengakuan Arman, ini baru pertama kali menyebarkan selebaran kampanye gelap,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.