"Belum tahu (kapan penerbitan SK). Kami kan administrasi di sini. Kalau daerah belum mengirim (surat usulan) ke sini (Kemendagri) kan belum bisa kami olah, kami proses. Kita lihat dulu sikap KPU dan gubernur di sana," kata Gamawan di kantor Kemendagri, Jumat (11/10/13).
Ia mengatakan, Kemendagri tetap harus menunggu meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengukuhkan kemenangan Hambit Bintih bersifat final dan mengikat. Dikatakannya, KPU dan gubernur setempat harus mengirimkan surat usulan paling lama 30 hari pasca-putusan MK.
"Kalau dia proses administrasi, kirim surat ke mari tentu 30 hari paling lama di sini. Kalau dia tidak kirim, ya bagaimana kami proses?" katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kemendagri tetap menerbitkan SK pengangkatan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas meski yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, alasan pengangkatan Hambit karena merupakan hak konstitusionalnya.
"SK Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas tetap akan diproses oleh Kemendagri," ujar Zudan, di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2013). Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus. Dalam putusannya, MK justru mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas dan eksepsi pihak terkait yakni pasangan pemenang Pilkada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong. Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.