"Saya pastikan saya akan membuka semua data kecurangan yang sudah dilakukan oleh hakim Akil, semua bukti saya telah ada, dalam waktu dekat, saya akan tunjukkan semua dengan pers," kata Rosnaini.
Rosnaini Abidin mengaku, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Seluma pada 2010, permohonannya untuk melakukan gugatan atas hasil pilkada tersebut sempat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, bahkan pengumuman tersebut sempat diumumkan melalui website resmi MK tertanggal 6/8/2010 dengan nomor perkara 95/PHPU.D-/VIII/2010 perihal perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seluma. Putusannya diterima/dikabulkan hingga pukul 02.00 WIB.
Namun, keesokan harinya, dalam persidangan, semua gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Akil Mochtar. Setelah sidang putusan, semuanya terbalik dan gugatannya ditolak. Hal ini tidak sesuai dengan pengumuman yang ada di website.
Rosnaini juga menuding ada permainan uang dalam sidang perkara tersebut dan siap memublikasikannya kepada publik. "Saya akan buka semua sekarang sedang kita kumpulkan fakta hukumnya," kata Rosnaini.
Perkara Pilkada Seluma ditangani oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010 dengan pasangan Rosnaini Abidin-Bustami TH menggugat pasangan Murman Effendi dan Bundra Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.