Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djaja Suparman, Mantan Pangdam Brawijaya, Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 27/09/2013, 07:55 WIB
Herpin Dewanto Putro

Penulis

Sumber KOMPAS
SIDOARJO, KOMPAS.com — Mantan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Letnan Jenderal (Purn) Djaja Suparman divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (26/9/2013). Djaja diadili dalam perkara korupsi senilai Rp 17,6 miliar.

Persidangan perkara dengan terdakwa Djaja ini digelar dari pukul 10.30 WIB. Saat vonis dijatuhkan pada pukul 23.30 WIB, sekitar 20 orang masih memenuhi ruang sidang. Djaja yang mengenakan baju batik warna coklat tampak tenang mendengar vonis itu.

Berkas putusan setebal lebih dari 300 halaman dibacakan secara maraton oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letjen Hidayat Manao dengan anggota Laksamana Madya Sinoeng Hardjanti dan Marsekal Madya Bambang Aribowo.

Untuk menghemat waktu, majelis hakim langsung membacakan amar putusan serta melewatkan
pembacaan dakwaan dan putusan sela. Sidang sempat diskors sebanyak tiga kali.

Obyek perkara dalam persidangan ini terjadi tahun 1998. Pada waktu itu, tanah milik Kodam V/Brawijaya di Dukuh Menanggal, Surabaya, Jatim, seluas 8,8 hektar ditukar guling kepada PTCitra Marga NusaphalaPersada (CMNP) untuk dijadikan jalan tol. PTCMNPmemberikan kompensasi sebesar Rp 17,6 miliar kepada Djaja.

Dari dana itu, Rp 4,42 miliar telah digunakan untuk membangun atau merehabilitasi bangunan
dan fasilitas milik Kodam. Namun, sebanyak Rp 13,2 miliar sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sidang lanjutan pada 20 Agustus 2013, Djaja dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Djaja juga dituntut membayar uang pengganti
kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar.

Ajukan pleidoi

Pada 9 September 2013, Djaja melalui penasihat hukumnya mengajukan pleidoi setebal 150
halaman. Pleidoi itu mengungkapkan beberapa bukti untuk membantah tuduhan korupsi
tersebut.

Bantahan itu, antara lain, terkait pelepasan tanah milik Kodam V/Brawijaya kepada PT
CMNP dan hibah kepada Dinas PekerjaanUmumBina Marga Jatim. Alasannya, tanah yang dimaksud masih milik Kodam V/Brawijaya dan tercatat dalam daftar inventaris kekayaan negara.

Djaja dan penasihat hukumnya juga mempertanyakan bahwa pembangunan tol di atas tanah
yang disengketakan mulai berjalan selama 2006-2008. Menurut Djaja, seharusnya Pangdam
V/Brawijaya pada periode itu juga melarang pembangunan jalan tol itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com