Dari tangan ke-69 pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu senilai Rp 1, 2 miliar, 46 kilogram ganja Rp 40 juta, dan 32 butir ekstasi senilai Rp 3,2 juta. Berikut 541 plastik kosong, 6 unit bong, 12 mancis, 7 unit timbangan elektrik, satu bilah klewang serta satu unit sepeda motor.
"Seluruh pelaku akan diajukan ke pengadilan. Pekan depan. Polresta Medan akan terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus narkoba," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander dalam paparannya, Rabu.
Menurut Nico, ke-69 pelaku yang diamankan adalah pengedar dan pemakai. Dia berharap ke depannya ada kerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba di Kota Medan. Dia juga berjanji, dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat layanan hotline yang akan dihubungkan langsung dengan personel Satuan Narkoba Polresta Medan.
"Hotline ini akan tersambung langsung dengan personel narkoba. Diharapkan saat ada informasi masuk, personel bisa langsung turun ke lokasi," tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat yang keluarganya menjadi korban narkotika agar segera melapor ke polisi. Supaya pengguna bisa mendapat rehabilitasi dan perawatan secara medis dalam rangkaian pencegahan. Termasuk melakukan koordinasi dengan pihak pemuka agama, masyarakat dan dunia pendidikan dalam mencegah peredaran narkoba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.