Pria ini kerap mencuri di rumah warga dengan modus menawarkan kue sebagai barang dagangannya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet menuturkan, pelaku merupakan target operasi setelah mendapatkan laporan dari warga sebagai korban pencurian oleh tukang kue.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengunjungi setiap rumah korban dengan berpura-pura menawarkan kue dagangannya. Saat korban lengah, pelaku mencuri barang-barang berharga di rumah korban dan langsung melarikan diri.
"Sesuai keterangan tersangka ke kepolisian, sudah 15 rumah yang barang-barangnya dicuri oleh tersangka ini. Biasanya tersangka beraksi di kawasan perumahan perkotaan Ciamis," kata Shohet, Selasa (10/9/2013).
Terbongkarnya pencurian dengan modus jualan kue ini, kata Shohet, terjadi setelah salah seorang korban melaporkan dengan ciri-ciri tersangka setelah kehilangan dua buah ponsel di rumahnya. Korban curiga dengan tersangka karena saat menawarkan kue berani memasuki ruang tengah rumah saat korban mengambil uang untuk membayar.
Awalnya korban tak curiga, tetapi setelah dua buah ponsel hilang, korban langsung melaporkan kejadiannya ke kepolisian. "Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan beserta barang bukti, dan mengakui semua perbuatannya," kata Shohet.
Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Ciamis. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.