Candra ditangkap saat akan menjual barang curiannya di sekitar Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Candra dibekuk usai mencongkel homestay yang dihuni lima turis Jerman, Sabtu (31/9/2013).
"Pelaku masuk (homestay) dan mengambil barang berupa laptop, handphone, iPod, dan alat pembungkus kamera," ujar Kasubid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu (4/9/2013).
Candra beraksi seorang diri di homestay yang terletak di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta. Begitu kelima turis Jerman itu meninggalkan penginapan tersebut, dia mencongkel jendela rumah menggunakan gunting.
Setelah menguras barang-barang milik korban, keesokan harinya tersangka berusaha menjualnya di toko laptop sekitar Jalan Gunung Soputan.
Namun belum sempat menjual barang-barang curiannya, tersangka lebih dulu dibekuk tim buser Direskrimum Polda Bali. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 laptop merk Apple, 1 unit ponsel, 1 unit iPod, 1 buah gunting, dan 2 buah alat pembungkus kamera.
Tersangka merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya telah membobol lima vila di wilayah Kuta pada tahun 2010 silam. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.