Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh, Polisi Lepaskan Gas Air Mata

Kompas.com - 09/09/2013, 19:03 WIB
Kontributor Makassar, Rini Putri

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan ayah dan anak dengan terdakwa seorang mahasiswa, Andi Maruf (25) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (9/9/2013) sore, berakhir ricuh. Keluarga almarhum Hamzah dan Syarifuddin terus mengamuk, membuat polisi terpaksa melepaskan gas air mata untuk membubarkan mereka.

Pantauan Kompas.com di PN Makassar, kericuhan berawal ketika sidang beragendakan pembacaan pembelaan terdakwa baru akan dimulai, tiba-tiba keluarga bersama rekan korban yang memadati ruang utama sidang itu emosi dan mengamuk serta memprotes tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa 18 tahun penjara.

Tidak terima terdakwa terus mendapat cacian maki dari keluarga korban, seorang rekan terdakwa sesama mahasiswa langsung menyerang salah satu keluarga korban. Baku pukul di dalam ruang sidang pun tak terelakan.

Suasana tambah memanas ketika polisi berpakaian preman mengamankan salah satu keluarga korban yang mengamuk hingga keluar dari ruang sidang. Keluarga korban yang tidak terima diperlakukan seperti itu, bahkan nyaris memukul anggota polisi itu. Untungnya, sejumlah anggota polisi berpakaian seragam langsung melerai keluarga korban.

Tidak sampai di situ, keluarga korban yang masih emosi terus mengejar rekan terdakwa beserta keluarganya. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di sekitar gedung PN Makassar. Polisi kemudian bertindak membubarkan kericuhan tersebut.

Setelah merasa kondusif, sejumlah mahasiswa dan keluarga terdakwa keluar dari sebuah ruang tempat mereka bersembunyi. Tiba-tiba mereka dilempar batu oleh salah salah seorang keluarga korban.

Untuk mencegah kericuhan meluas, polisi terpaksa membubarkan paksa keluarga maupun rekan korban yang pada umumnya masih duduk di bangku SMP dan SMU itu dengan tembakan gas air mata.

Andi Maruf, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar, menjadi terdakwa pembunuhan Hamzah dan Syarifuddin yang merupakan anak dan bapak di rumah korban di Jalan Batua Raya, Makassar pada 6 Maret 2013 lalu. Maruf didakwa Pasal 338 jo 65 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal secara berlanjut.

Peristiwa pembunuhan ini berawal saat Hamzah, anak Syarifuddin, terlibat perkelahian dengan Andi Maruf di halaman rumah Hamzah. Syarifuddin yang saat itu mengetahui anaknya telah tertikam, bermaksud untuk melerai perkelahian. Namun, tersangka Andi Maruf yang telah membabi buta justru menikam Syarifuddin. Kedua korban tewas setelah sempat dilarikan di Rumah Sakit Ibnu Sina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com