Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjing dan Kucing Dilarang Masuk Lampung

Kompas.com - 04/09/2013, 15:24 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Lampung segera mengeluarkan surat edaran tentang larangan masuknya anjing dan kucing, baik peliharaan maupun liar, dari luar Lampung. Hal itu menyusul tingginya penyebaran virus rabies di provinsi tersebut.
 
"Hari ini kami sedang membahas instruksi gubernur tersebut, instruksikan larangan segera kami sosialisasikan melalui edaran surat," kata Arsyad, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (4/9/2013).
 
Dia menjelaskan, populasi anjing dan kucing di Lampung diperkirakan mencapai 113.000 ekor, yang dalam kurun sepuluh tahun terakhir hewan tersebut telah menyebar virus rabies hingga menimbulkan kematian bagi manusia.
 
"Dalam instruksi gubernur itu juga, petugas akan melakukan kastrasi atau pengebirian dalam rangka pengontrolan populasi hewan tersebut," katanya.
 
Selain pengebirian hewan, selama September 2013, Pemprov juga menyiapkan 51.500 vaksin rabies untuk hewan peliharaan.
 
"Vaksin ini dapat diperoleh melalui dinas peternakan terdekat atau puskeswan. Hewan peliharaan minimal harus mendapatkan vaksin setiap setahun sekali dalam rangka menekan jumlah penularan rabies," ujar Arsyad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com