BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Lampung segera mengeluarkan surat edaran tentang larangan masuknya anjing dan kucing, baik peliharaan maupun liar, dari luar Lampung. Hal itu menyusul tingginya penyebaran virus rabies di provinsi tersebut.
"Hari ini kami sedang membahas instruksi gubernur tersebut, instruksikan larangan segera kami sosialisasikan melalui edaran surat," kata Arsyad, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (4/9/2013).
Dia menjelaskan, populasi anjing dan kucing di Lampung diperkirakan mencapai 113.000 ekor, yang dalam kurun sepuluh tahun terakhir hewan tersebut telah menyebar virus rabies hingga menimbulkan kematian bagi manusia.
"Dalam instruksi gubernur itu juga, petugas akan melakukan kastrasi atau pengebirian dalam rangka pengontrolan populasi hewan tersebut," katanya.
Selain pengebirian hewan, selama September 2013, Pemprov juga menyiapkan 51.500 vaksin rabies untuk hewan peliharaan.
"Vaksin ini dapat diperoleh melalui dinas peternakan terdekat atau puskeswan. Hewan peliharaan minimal harus mendapatkan vaksin setiap setahun sekali dalam rangka menekan jumlah penularan rabies," ujar Arsyad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.