"Mereka adalan N dan A. Mereka ini termasuk provokator dan pelaku, pelempar batu ke arah aparat dan melakukan perusakan. Penyelidikan tidak hanya sampai pada kedua pelaku itu, bisa berkembang," katanya saat meninjau kantor Kelurahan Mayangan pasca-perusakan massa, Sabtu (31/8/2013).
Kapolda menambahkan, tindakan tegas aparat terhadap massa yang beringas sudah sesuai prosedur. Apalagi, tindakan massa sudah anarkistis hingga pihaknya mendatangkan personel Brimob dan Sabahara Polda Jatim dan Jawa Tengah.
"Ya, sudah anarkistis. Mobil polisi dibakar, mobil KPU dirusak, Kapolresta juga menjadi korban lemparan batu, sehingga telinga kirinya harus dijahit," pungkas Kapolda.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok massa menuntut pencoblosan ulang dan berbuat anarkistis, Jumat (30/8/2013) malam. Mereka merusak kantor Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan. Kaca-kaca kantor kelurahan pun hancur berantakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.