Posko pengaduan masyarakat ini dibuka selama lebaran. "Kita menyediakan posko aduan masyarakat terkait maraknya jukir nakal menjelang lebaran," kata Kepala Bagian Tata Usaha UPT Malioboro, Ari Suryani, Senin (5/8/2013).
UPT Malioboro juga akan langsung melakukan inspeksi di sepanjang Jalan Malioboro terkait aduan masyarakat. "Akan kita cek langsung ke lapangan. Jika ada pelanggaran, tentu akan kita lakukan langkah selanjutnya," tegas Ari.
Sampai saat ini Posko pengaduan masyarakat, telah menampung satu aduan masyarakat terkait persoalan parkir. Selain itu, ada tujuh jukir yang masuk dalam pengawasan, dua jukir naik perkara di pengadilan dan diproses tanggal 15 Agustus nanti.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum untuk parkir di tepi jalan umum yang masuk dalam kawasan I dan II sepeda motor dikenai Rp1.000 dan Rp2.000 untuk mobil.
Tarif parkir itu pun dapat dilihat pada karcis parkir yang dikeluarkan resmi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta "Perdanya sudah jelas. Akan menjadi pelanggaran jika tarifnya dinaikan," ujar Ari.
Jika masyarakat mengalami atau diminta Jukir membayar lebih dari yang telah ditetapkan diharapkan melaporkan ke nomor 555647.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.