SURABAYA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum pasangan petahana Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) menyatakan tak akan menggunakan hak sebagai tergugat intervensi terkait pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh pasangan Khofifah-Herman. Tidak digunakannya hak itu diakui sebagai upaya kubu Karsa untuk menepis tudingan publik bahwa mereka telah menjegal pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.
"Kami ingin menepis bahwa tidak ada itu jegal-menjegal," kata kuasa hukum pasangan Karsa, Trimoelja D Soerjadi, Kamis (1/8/2013). Mereka juga berpendapat putusan PTUN tidak akan berpengaruh signifikan terhadap mereka.
Dengan langkah ini, pasangan Karsa tidak berhak mengajukan keberatan atau menyetujui pencabutan gugatan pasangan Khofifah-Herman di PTUN.
Seperti diketahui, tim hukum Khofifah-Herman berencana mencabut gugatan mereka di PTUN Surabaya pada Jumat (2/8/2013). Pencabutan gugatan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan ini menjadi peserta Pemilu Gubernur 2013 Jawa Timur.
Keputusan KPU tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang meminta KPU meninjau kembali penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya oleh KPU Jawa Timur. Berdasarkan keputusan DKPP yang dibacakan pada Rabu (31/7/2013) itu, tiga anggota KPU Jawa Timur juga diberhentikan sementara.
Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Pasangan Karsa, Martono, mengatakan, pasangan Karsa tak mempersoalkan putusan DKPP dan KPU soal keikutsertaan pasangan Khofifah dan Herman dalam Pemilu Gubernur Jawa Timur. "Karsa siap bersaing dengan siapa saja, termasuk Khofifah," ujar dia. Namun, Martono mengatakan pasangan ini juga tak bisa mencegah bila ada partai politik pendukung pasangan Karsa yang akan menggugat putusan DKPP dan KPU itu.