“Kami menemukan sekitar 47 kilogram daging sapi gelonggongan dan 18,5 kilogram daging jeroan sapi di Pasar Penampungan, Kota Magelang sekitar pukul 04.00 WIB. Daging dan jeroan kami periksa itu memiliki PH di atas 6,3 dan kadar air yang tinggi,” terang Sugiyanto, Kasi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan Dispeterikan Kota Magelang.
Petugas kemudian langsung memusnahkan daging gelonggongan di RPH Canguk dengan cara dibakar.
Sementara itu, unsur yang juga terlibat dalam razia tersebut antara lain dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jateng, Satpol PP dan Polres Magelang Kota.
Sugiyanto menjelaskan, sebelum melakukan razia di Pasar Penampungan Pasar Rejowinangun, tim juga memeriksa sebuah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Magelang yang ada di Desa Canguk, Kelurahan Rejowinangun Utara, Magelang Selatan pada pukul 01.00 WIB. Setelah itu, lanjut Sugiyanto, tim juga melakukan operasi di Pasar Gotong Royong.
“Di RPH itu kami sempat memeriksa beberapa kendaraan terbuka yang mengangkut daging dari arah Salatiga dan Boyolali. Dari sekitar dua kuintal daging sapi yang diangkut kondisinya baik, kadar air dan PH daging masih dalam batas wajar yaitu di bawah angka 6,” jelas Sugiyanto.
Sugiyanto mengungkapkan, pelaku pengiriman daging gelonggong itu diketahui adalah pelaku yang sama dengan tahun lalu. Daging tersebut milik Santo (47), warga Ampel, Kabupaten Boyolali, yang biasa dikirim ke beberapa pasar tradisional di Solo dan Magelang.
“Tahun lalu pelaku tersebut juga pernah ditangkap. Modusnya juga sama, daging yang dijual sebelumnya tidak diperiksakan dulu di RPH tapi langsung dijual ke pasar,” ungkapnya.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Pemkot Magelang Hadiono menambahkan, kategori daging tidak sehat antara lain daging illegal, daging gelonggongan, oplosan, diberi pengawet, tidak memenuhi syarat kesehatan dan konsumsi serta lainnya.
Hadiono menegaskan, bagi para pedagang yang curang diancam sesuai Perda 6 Tahun 2010 Pemkot Magelang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terutama Pasal 63 Ayat 1, dihukum maksimal enam bulan dan denda Rp 50.000.
“Yang jelas, meski tidak dihukum pidana mereka bakal rugi. Karena jumlah yang kita musnahkan cukup banyak. Apalagi di pasaran harga tiap kilogramnya saat ini mencapai Rp 90.000,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan hati-hati dalam memilih daging sapi maupun makanan olahan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.