Tersangka I Komang Putra Sanjaya alias Kasob dibekuk di Jember pada 16 Juli lalu. Polisi terpaksa menembak betis kirinya karena mencoba kabur saat diminta menunjukkan TKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, pria bertubuh tambun ini mengaku menyasar vila-vila yang dihuni para bule. "37 TKP, semua rata-rata vila orang asing," ujar Kanit II Subdit III Direskrimum Polda Bali Komisaris Pande Putu Sugiarta saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (24/7/2013).
Di Ubud, tersangka mengakui melakukan kejahatan di 25 lokasi yang semuanya adalah vila yang dihuni orang asing.
Selain Ubud, pelaku juga menyasar vila di kawasan wisata Kuta Selatan dan Kuta Utara. "Ini yang bersangkutan curi siang, jadi modus operandi ketuk-ketuk pintu, kalau gak ada orangnya masuk, kalau ada orangnya pura-pura namu atau nanya kamar," kata Pande.
Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial SP yang lebih dulu ditangkap aparat Polresta Denpasar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.