Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri RT Ditangkap Polisi lantaran Terlibat Pembunuhan Bermotif Asmara

Kompas.com - 11/07/2013, 21:33 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com — Muna binti Mujamin (52) asal Dusun Patapan, Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (11/7/2013), ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polres Pamekasan karena terlibat pembunuhan terhadap Ismail (45) yang masih keluarganya sendiri pada 4 Mei 2013 lalu.

Muna ditangkap di jalan raya desa setempat saat hendak menuju rumah saudaranya berboncengan dengan anaknya. Kepala Unit Satu Pidana Umum Reserse Kriminal Polres Pamekasan Iptu Tirto menjelaskan, Muna diketahui terlibat dalam pembunuhan yang bermotif asmara karena menyediakan senjata tajam saat kejadian pembunuhan.

Selain Muna, Polres Pamekasan juga sudah mengamankan Sinol, keponakan Muna, yang sama-sama terlibat dalam pembunuhan. Sementara empat orang lainnya yang juga terlibat dalam pembunuhan itu masih buron. Keempat orang yang masih bersaudara dengan Muna tersebut ialah Nali, Zahri, Marjato, dan Abdussalam.

"Keempat orang ini dikabarkan sudah melarikan diri ke Malaysia. Beberapa kali anggota sudah diterjunkan mencari mereka, namun gagal," terang Tirto.

Dijelaskan Tirto, motif pembunuhan terhadap Ismail karena korban terlibat perselingkuhan dengan Misyati, istri Nali. Misyati sendiri saat ini menghilang tanpa diketahui jejaknya. Kejadian perselingkuhan itu sudah berlangsung setahun yang lalu.

Perselingkuhan itu diketahui Muna saat dirinya pulang menjenguk tetangganya yang sakit. Dijelaskan Tirto, saat Muna lewat di depan rumah Misyati, terdengar suara aneh mirip orang yang tengah melakukan tindakan mesum, padahal Nali—suami Misyati—tidak ada di rumahnya.

Karena penasaran, Muna melihat rumah iparnya itu yang dalam keadaan gelap karena lampu dimatikan.

"Diketahui, ternyata Misyati dan Ismail selingkuh. Itu dibuktikan dengan kondisi Misyati yang awut-awutan dan celana dalam Ismail yang tertinggal di kamarnya," terang Tirto.

Kejadian itu kemudian disampaikan ke Nali. Dari informasi itu kemudian muncul rencana pembunuhan terhadap Ismail. Rencana baru terwujud setahun kemudian. Ismail dicegat di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, saat pulang dari acara perkawinan bersama Ruji (50) tetangganya.

Enam pelaku yang mencegat Ismail menggunakan cadar lengkap dengan senjata tajam. Ismail tewas di tempat kejadian dengan luka bacok di sekujur tubuhnya. Sementara Ruji juga mengalami luka bacok di perutnya hingga kritis. Keenam pelaku bercadar itu tak lain adalah Muna, Nali, Sinol, Abdussalam, Marjato, dan Zahri.

Atas kerlibatannya, Muna dan Sinol terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com