Dalam gelar perkara, Rabu (10/7/2013) siang, Kepala Polres Garut AKBP Umar Surya mengungkapkan, kedua tersangka, AA dan AY, merupakan anggota jaringan pencuri dan penadah mobil-mobil curian yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
"Ya, ini jaringan. Dua pelaku terindikasi sebagai penadah identitas sudah lengkap masih kita kejar. Dari kedua pelaku ini, kita sudah ungkap ada 18 TKP yang tersebar di Garut, Ciamis, dan Tasik," kata Umar.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan empat mobil hasil curian berupa mobil bak terbuka, 1 unit Xenia warna silver yang biasa digunakan sebagai kendaraan operasional tersangka, dan sejumlah peralatan seperti kunci T.
"Kedua pelaku kami jerat Pasal 363 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara dua buron yang terindikasi penadah akan kami jerat dengan Pasal 481 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," papar Umar.
Di hadapan petugas, tersangka AY mengaku menjual satu mobil curian dengan harga Rp 7 juta per unit. Dia mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Baru mulai Maret kemarin, Pak. Karena cari kerja susah, usaha saya juga bangkrut. Tugas saya cuma buka pintu doang," kata AY, dengan menahan sakit akibat luka tembak di betisnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.