Dengan membayar mahar Rp 50 juta, penipu menjanjikan hasil sebesar Rp 1,5 miliar. Empat orang pelaku diamankan aparat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Mereka adalah Juari Sobirin alias Qazz Handoko, warga Ploso Klaten, Kediri; Slamet, warga Baron Timur, Nganjuk; Djasmani, warga Pare, Kediri; dan Waryono, warga Gondang, Nganjuk.
Aksi mereka terendus polisi setelah keempatnya terlibat keributan dengan salah satu korban penipuan di kawasan Jalan Perak Barat, akhir pekan lalu. ''Korban marah, karena pelaku tidak juga memberikan uang yang dijanjikan, padahal korban sudah memberikan uang Rp 1,5 juta,'' kata Kepala Polres Tanjung Perak, Aries Syahbudin, Kamis (4/7/2013).
Keributan itu kemudian membawa empat pelaku itu ke dalam proses hukum. Dalam pemeriksaan, ternyata keempatnya adalah komplotan penipu yang juga kerap beroperasi di Surabaya dan beberapa kota lain di Jawa Timur, bahkan Jawa Tengah.
Keempat tersangka kini masih diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka terancam hukuman empat tahun kurungan, karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.