Terbukti Selingkuh, Hakim di Demak Dikenai Sanksi "Nonjob"
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 12/02/2015, 17:55 WIB
Oknum hakim di Pengadilan Negeri Demak, TI (36), yang diduga berselingkuh dikenai sanksi berupa nonjob selama dua tahun oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.