“Kami sudah dapat kabar, oknum hakim yang di Demak itu sudah disanksi oleh bawas. Sanksinya 'dinonpalukan' selama dua tahun,” kata anggota Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah, Muhammad Farhan, kepada Kompas.com, Kamis (12/2/2015).
Menurut dia, semestinya TI sebelum dibawa ke Bawas akan disidangkan terlebih dulu di Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) berdasarkan dasar hasil investigasi yang telah dilakukan Komisi Yudisial. Namun, lantaran sudah diberi sanksi, sidang di MKH tidak jadi digelar. Hakim TI sendiri saat ini sudah dipindahkan dari Pengadilan Negeri Demak ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Di sana, dia tidak diberi haknya untuk memutus perkara.
“Dia sekarang sudah di PT. Tapi dia tidak diberi berkas untuk menangani perkara,” kata Farhan.
KY sendiri dalam investigasinya sempat mendatangi beberapa pihak yang diduga terkait pelanggaran kode etik hakim ini. Pelapor IH (42) asal Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, mengaku punya bukti foto dan rekaman perselingkuhan hakim TI.
Selain itu, KY juga telah melakukan klarifikasi kepada para pihak baik hakim TI maupun WN (22), mantan istri IH yang diduga selingkuh. Badan pengawasan MA dan komisioner KY juga telah meminta klarifikasi dalam kasus tersebut, baik kepada pelapor maupun terlapor.
Setelah menerima data, KY lantas melakukan verifikasi data dan informasi. KY sendiri telah mencocokkan adanya indikasi perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum hakim.
Seperti diketahui, IH telah mengadukan oknum hakim PN Demak berinisial TI (36) karena berselingkuh dengan istri IH, WN (22). Puncak dari kekesalannya, sang suami mengajak warga mendatangi PN Demak. Sang suami juga disarankan untuk lapor ke KY agar hakim bisa menindaklanjuti laporannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.