Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Selingkuh, Hakim di Demak Dikenai Sanksi "Nonjob"

Kompas.com - 12/02/2015, 17:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Oknum hakim di Pengadilan Negeri Demak, TI (36), yang diduga berselingkuh dikenai sanksi berupa nonjob selama dua tahun oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

“Kami sudah dapat kabar, oknum hakim yang di Demak itu sudah disanksi oleh bawas. Sanksinya 'dinonpalukan' selama dua tahun,” kata anggota Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah, Muhammad Farhan, kepada Kompas.com, Kamis (12/2/2015).

Menurut dia, semestinya TI sebelum dibawa ke Bawas akan disidangkan terlebih dulu di Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) berdasarkan dasar hasil investigasi yang telah dilakukan Komisi Yudisial. Namun, lantaran sudah diberi sanksi, sidang di MKH tidak jadi digelar. Hakim TI sendiri saat ini sudah dipindahkan dari Pengadilan Negeri Demak ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Di sana, dia tidak diberi haknya untuk memutus perkara.

“Dia sekarang sudah di PT. Tapi dia tidak diberi berkas untuk menangani perkara,” kata Farhan.

KY sendiri dalam investigasinya sempat mendatangi beberapa pihak yang diduga terkait pelanggaran kode etik hakim ini. Pelapor IH (42) asal Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, mengaku punya bukti foto dan rekaman perselingkuhan hakim TI.

Selain itu, KY juga telah melakukan klarifikasi kepada para pihak baik hakim TI maupun WN (22), mantan istri IH yang diduga selingkuh. Badan pengawasan MA dan komisioner KY juga telah meminta klarifikasi dalam kasus tersebut, baik kepada pelapor maupun terlapor.

Setelah menerima data, KY lantas melakukan verifikasi data dan informasi. KY sendiri telah mencocokkan adanya indikasi perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum hakim.

Seperti diketahui, IH telah mengadukan oknum hakim PN Demak berinisial TI (36) karena berselingkuh dengan istri IH, WN (22). Puncak dari kekesalannya, sang suami mengajak warga mendatangi PN Demak. Sang suami juga disarankan untuk lapor ke KY agar hakim bisa menindaklanjuti laporannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com