Salin Artikel

Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Sarimuda yang juga mantan calon wali kota Palembang itu diduga melakukan korupsi di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dengan kerugian mencapai Rp 18 miliar.

Saat menjadi dirut periode 2019-2019, Sari diduga menyelewengkan uang di perusahaan PT SMS ke rekening keluarganya untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata JPU KPK, Dian Misena, saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (22/5/2024).

Jaksa menyebut, Sarimuda telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sehingga, dia dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

"Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang. Hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan," jelas JPU.

Sarimuda akan membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/5/2024) dengan agenda pleidoi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda, yang diduga merugikan keuangan negara Rp 18 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, mulanya, KPK menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan batubara itu. 

“KPK merespons dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, Sarimuda,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

https://regional.kompas.com/read/2024/05/22/181604678/eks-dirut-bumd-sumsel-dituntut-45-tahun-penjara-terkait-dugaan-korupsi-18-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke