Salin Artikel

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Diketahui, pelaku meminjamkan uang kepada para korbannya dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, sertifikat tersebut dibalik nama oleh pelaku di BPN. 

Setelah sekian lama, akhirnya pelaku ditangkap warga. 

"Setelah ditangkap warga, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Sumowono dan dibawa ke Polres Semarang untuk ditahan," ujar Edy Juwandiyanto, warga yang menjadi korban sekaligus ikut dalam penangkapan tersebut, Kamis (25/4/2024).

Edy berharap hak warga berupa sertifikat tanah yang dibalik nama secara sepihak oleh Dji Sanova Chandra dan diagunkan ke bank bisa dikembalikan.

"Karena bagaimanapun itu adalah hak kami, selain itu kami juga berharap ada ganti rugi materiil dan non-materiil karena perjuangan kami dalam mengembalikan hak-hak ini sangat berat," paparnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan tegas.

"Perbuatan pelaku sangat merugikan kami, jadi harus ada hukuman yang setimpal dan agar tidak ada korban lainnya," kata Edy.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana mengatakan Dji Sanova Chandra dilaporkan oleh warga bernama Dawam.

"Dia (Dawam) pinjam uang Rp 30 juta dengan jaminan sertifikat. Selanjutnya sertifikat itu dibalik nama oleh tersangka dan digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank dengan jumlah lebih besar," ujarnya.

Aditya mengatakan, Satreskrim Polres Semarang terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Termasuk jika ada kerja sama dengan notaris atau yang lainnya, kita akan melakukan pendalaman dan penyelidikan," ujarnya.

Sebagai informasi, puluhan warga di Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang Jawa Tengah menjadi korban renternir. Sertifikat tanah yang mereka jadikan jaminan, ternyata dibalik nama dan dijadikan agunan di BRI.

Edi Juwandiyanto warga Desa Candigaron yang meminjam uang Rp 250 juta, diharuskan membayar Rp 400 juta. Namun saat akan melunasi, ternyata sertifikatnya sudah berganti nama dan menjadi agunan di BRI untuk kredit Rp 5 miliar.

Warga lain, Dawam meminjam Rp 30 juta diharuskan membayar Rp 150 juta (dijadikan agunan pinjaman Rp 750 juta). Lalu Kustiono meminjam Rp 50 juta dan  melunasi Rp 250 juta. Selanjutnya, Suryadin berhutang Rp 25 juta harus melunasi Rp 116 juta (masa pinjam 15 tahun).

Kemudian, Suyamto meminjam Rp 30 juta dan telah melunasi Rp 40 juta (masa pinjam satu bulan). Lalu, Nasiun meminjam Rp 80 juta dan melunasi Rp 140 juta (sudah lunas tapi sertifikat belum dikembalikan).

Jumiyati utang Rp 25 juta dan mencicil Rp 1 juta per bulan selama 10 tahun. Terakhir, Riyadi utang Rp 45 juta dan membayar Rp 80 juta.

Mereka meminjam uang kepada Dji Sanova Chandra dengan kedok Koperasi Serba Usaha Agung Sugih Harta. Bunga berkisar 5 sampai 10 persen tergantung waktu peminjaman.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/27/044200578/akhir-pelarian-renternir-yang-balik-nama-sertifikat-tanah-peminjamnya-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke