Salin Artikel

Kota Semarang Dapat Aduan THR Lebaran Terbanyak di Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 127 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) diadukan oleh pegawainya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2024.

Kota Semarang menerima aduan terbanyak yakni 39 aduan. Lalu Sukoharjo 11 aduan. Sedangkan karanganyar, Kudus, Pati masing-masing menerima 6 aduan.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi.

"Ini sedang rapat dengan pengawas Disnaker Provinsi Jateng," jelasnya kepada Kompas.com, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (17/4/2024).

Rapat tersebut akan membahas soal langkah yang akan dilakukan soal perusahaan yang tidak dan belum membayar THR Lebaran di Kota Semarang.

"Ini rapat koordinasi tindak lanjut," kata dia.

Dia menjelaskan, nantinya yang akan memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak dan belum membayar THR Lebaran tidak disnaker kota.

"Kewenangan Disnaker Kota Semarang hanya pendekatan dan koordinasi," paparnya.

Sebelumnya, Sutrisno juga sudah membuat surat edaran ke perusahaan agar memberikan THR Lebaran tepat waktu.

Adapun THR diberikan kepada pekerja buruh dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/17/165808478/kota-semarang-dapat-aduan-thr-lebaran-terbanyak-di-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke