Salin Artikel

Pemkab Blora Hibahkan Rp 7,3 M untuk Bangun Gedung Kejaksaan, Bupati: Bentuk Sinergitas

Berdasarkan laman sirup.lkpp.go.id yang dilihat pada Rabu (17/4/2024), Pemkab Blora bakal membangun gedung Kejaksaan Negeri Blora dengan anggaran Rp 7.385.500.000 yang bersumber dari APBD.

Bupati Blora, Arief Rohman, mengungkapkan alasannya memberikan hibah berupa pembangunan gedung kejaksaan negeri tersebut.

"Ya sebagai bentuk sinergitas, kita ini kan dengan Forkopimda saling men-support dalam arti mendukung kinerja kejaksaan, kepolisian untuk fasilitas sarana, ya mereka mengajukan ya kita memberikan dukungan," ucap dia kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Gedung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora, Mohamad Arif Hidayat mengatakan, pembangunan gedung Kejari Blora bakal segera dilakukan pada Mei mendatang.

"Kira-kira kontrak bulan Mei sampai enam bulan atau November sudah selesai. Anggarannya kurang lebih Rp 7,3 Miliar," ucap dia saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Nantinya, pembangunan gedung kejaksaan negeri yang baru itu lokasinya berada di Jalan Blora-Cepu tepatnya sebelah timur dari Mapolres Blora, Kecamatan Jepon.

Gedung kejaksaan yang baru itu rencananya akan dibangun dua lantai.

"Kita fokusnya ya lantai satu karena anggarannya tidak mencukupi kalau untuk lantai dua, tapi gedungnya full," paparnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan alasan lain Pemkab Blora memberikan hibah bangunan gedung kepada kejaksaan karena kantor kejaksaan saat ini dinilai terlalu sempit.

"Ya, itu ada surat dari kejaksaan kaitannya untuk permohonan hibah, salah satunya ya itu untuk meningkatkan pelayanan, kemudian gedung yang saat ini kan kurang sehingga perlu ada penambahan-penambahan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/17/145253978/pemkab-blora-hibahkan-rp-73-m-untuk-bangun-gedung-kejaksaan-bupati-bentuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke