Salin Artikel

Resmi Ditahan karena Aniaya Siswa SMA, Sekretaris Satpol PP Mengamuk di Kantor Polisi

Insiden itu terjadi pada Minggu (7/4/2024) setelah penyidik resmi menahan YM dan dua tersangka lain, yakni SFM (22), dan EARF (25).

Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu Lasarus M A La'a mengatakan, tersangka YM sempat emosi dan menendang tempat sampah di depan ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Lasarus mengatakan, petugas yang sedang piket kaget lantaran mendengar bunyi yang cukup besar. Mereka mengira terjadi ledakan.

Meski begitu, kata dia, aparat yang memahami apa yang dialami YM.

"Itu reaksi setiap orang mungkin karena merasa jengkel sehingga melakukan pengerusakan," ujar Lasarus, saat dihubungi, Senin (8/4/2024).

Lasarus mengatakan, YM dan dua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dia juga menegaskan, selam proses penanganan kasus tersebut penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan terduga pelaku.

Dari tangan tersangka YM, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah kelewang.

Ketiganya dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 E KUHP tentang pengeroyokan yang berakibat luka.

Sebelumnya, penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya Waibalun-Larantuka, Kelurahan Pantai Besar, pada Sabtu (3/2/2024) pukul 11.00 Wita.

Korbannya adalah LD (17) siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Awalnya, korban melihat YM membawa kelewang di tangan kanannya. Kemudian YM memukul ke arah korban dan teman-temannya.

Akibatnya korban mengalami luka. Keluarga dan orangtua lalu membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Flores Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/24/I/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 4 Januari 2024.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/08/153924178/resmi-ditahan-karena-aniaya-siswa-sma-sekretaris-satpol-pp-mengamuk-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke